Struktur Kurikulum - 2016

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Kurikulum disusun berdasarkan kompetensi lulusan yang diharapkan.

Perumusan kompetensi Prodi S3-IF dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan jenjang antar prodi. Dengan demikian kurikulum Prodi S3-IF mencerminkan keterkaitan dengan jenjang Prodi S1 dan S2.
Untuk memudahkan mahasiswa dalam menempuh pendidikan di Prodi S3 Ilmu Farmasi, maka disusun struktur kurikulum sebagai berikut:

  1. Mata Kuliah wajib bagi seluruh mahasiswa S3 Universitas Airlangga: Logika dan Metoda Sains.
  2. Mata Kuliah wajib bagi mahasiswa Program Studi S3 Ilmu Farmasi: Filsafat Ilmu Farmasi.
  3. Mata Kuliah Wajib Disertasi (MKWD) adalah mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa sesuai dengan bidang disertasi.

Mata Kuliah Penunjang Disertasi (MKPD) merupakan mata kuliah pilihan yang harus ditempuh oleh calon Doktor dalam rangka pendalaman kajian Disertasi.

Tiap Mata Kuliah dikelompokkan dalam elemen kompetensi sebagai berikut:

MKK: Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan
MKB: Mata Kuliah Keahlian Berkarya
MPK: Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
MPB: Mata Kuliah Perilaku Berkarya
MBB: Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat

Pengambilan mata kuliah wajib disertasi (MKWD) oleh peserta program harus ada persetujuan dari Penasihat Akademik, untuk mata kuliah penunjang disertasi (MKPD) harus ada persetujuan dari Promotor, dan masing-masing diketahui oleh KPS.
Berikut ini adalah penjelasan setiap semester untuk
Peserta Didik yang berpendidikan Magister (S2) sebidang :

Semester I

Semester I berisi mata kuliah Logika dan Metode Sains (2 sks), Filsafat Ilmu Farmasi (2 sks), dan MKWD (8 sks), sehingga beban total = 12 sks.

Semester II

Semester II berisi mata kuliah MKPD (4 sks), dan Usulan Penelitian Disertasi (6 sks). Beban total = 10 sks. Mata kuliah MKPD dilaksanakan dengan sistem blok, sehingga dalam semester ini dapat dilaksanakan ujian kualifikasi dan ujian usulan penelitian disertasi .
Ujian kualifikasi dapat dilakukan bila telah menyelesaikan semua mata kuliah di Semester I dengan IPK ≥ 3.0.
Ujian usulan penelitian disertasi dapat dilaksanakan bila telah menyelesaikan semua mata kuliah MKPD dengan IPK ≥ 3.0.

Semester III-VI sampai maksimum Semester XIV

Disertasi (24 sks)

  • Seminar Disertasi I dan II (6 sks)
  • Penilaian Naskah Naskah Disertasi (6 sks)
  • Ujian Disertasi Tertutup (10 sks)
  • Ujian Disertasi Terbuka (2 sks)

Jumlah beban studi secara keseluruhan adalah 46 sks. Jumlah Publikasi yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti Ujian Disertasi Tertutup adalah 1 (satu) Jurnal Internasional yang bereputasi, dan sudah submitted.

Kurikulum Prodi S3 Ilmu Farmasi Untuk peserta dari S2 sebidang.

Keterangan:
MKWD= Mata Kuliah Wajib Disertasi, yaitu mata kuliah yang wajib diambil oleh peserta program, sesuai dengan bidang keilmuan yang diambilnya.
MKPD= Mata Kuliah Penunjang Disertasi, yaitu mata kuliah yang diperlukan dalam rangka pendalaman kajian disertasi.

Untuk peserta program yang berpendidikan setara magister (S2) tidak sebidang, semester I diisi dengan matrikulasi yang setara dengan 10 sks. Matrikulasi dilaksanakan dalam bentuk kuliah yang diberikan oleh Departemen di Fakultas Farmasi yang terkait dengan minat bidang ilmu disertasi yang diambil Peserta Program, dengan beban studi masing-masing 2 (dua) sks, dan dapat diberikan dengan sistem paralel atau blok. Pemilihan mata kuliah dilakukan oleh PA dengan persetujuan KPS. Matrikulasi dapat dilaksanakan bersamaan dengan perkuliahan Semester I.
Kurikulum yang telah dipertimbangkan oleh Badan Pertimbangan Fakultas dan direkomendasi oleh LP3 disahkan dan ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Peninjauan kembali Kurikulum dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora dan seni di dalam bidang sains-teknologi kefarmasian dan farmasi klinis-komunitas, serta dengan memperhatikan lama studi program dan kebutuhan masyarakat, sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun. Mekanisme penyusunan dan peninjauan kembali kurikulum diatur dalam Pedoman Prosedur tersendiri.

Unduhan