Struktur Organisasi Fakultas Farmasi Universitas Airlangga
Fakultas Farmasi UNAIR mengelola 5 (lima) program studi yaitu, Program Studi Sarjana Farmasi, Profesi Apoteker, Magister Ilmu Farmasi, Magister Farmasi Klinik dan Doktor Ilmu Farmasi. Pengelolaan PDPSIF dilakukan oleh Pimpinan Fakultas Farmasi dengan struktur organisasi terdiri atas Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, dan Wakil Dekan Bidang Kerjasama. Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan Program Doktor, Pimpinan Fakultas dibantu oleh Pengelola PDPSIF, Ketua Departemen, Kelompok Bidang Keilmuan (KBK) dan unit-unit kerja lainnya.
Pengelola PDPSIF terdiri dari:
PDPSIF berada di bawah Departemen Ilmu Kefarmasian seperti terlihat pada struktur organisasi Fakultas Farmasi UNAIR.
Koordinator Program Studi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dibantu oleh Sekretaris Program Studi dalam mengendalikan pelaksanaan proses belajar mengajar dan bertanggung jawab kepada Dekan. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Program Studi dibantu oleh seorang tenaga kesekretariatan. Dalam pelaksanaan penjaminan mutu program studi berkoordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) PDPSIF dan Satuan Penjaminan Mutu di tingkat Fakultas serta Badan Penjaminan Mutu UNAIR.
Tugas dan Wewenang KPS meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program studi, yang dijabarkan sebagai berikut:
Struktur Organisasi Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Airlangga